User Tools

Site Tools


faq:2021:02:02:000043798_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang mas/mba, wp bertanya apakah faktur pajak atas 1 invoice dapat dipecah menjadi 4 faktur pajak? tanggal keempat faktur pajak tersebut dibuat sama dengan invoice tersebut. Untuk pembuatan faktur pajak yang dipecah ini berdasarkan per-24/pj/2012 ini untuk beda faktur pemecahan faktur pajak seharusnya terkait pembayaran uang muka, pelunasan, atau pembayaran termin ya mas/mbak? Apakah selain ini FP boleh dipecah (misalnya jika kode fakturnya berbeda)?


Jawaban

kalau memang dalam satu transaksi ada beberapa kode fp yang beda, maka di buat terpisah fpnya.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D O G Q​ F
P W Z​ U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ B D B B
 
faq/2021/02/02/000043798_1234.txt · Last modified: (external edit)