faq:2021:02:02:000043798_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang mas/mba, wp bertanya apakah faktur pajak atas 1 invoice dapat dipecah menjadi 4 faktur pajak? tanggal keempat faktur pajak tersebut dibuat sama dengan invoice tersebut. Untuk pembuatan faktur pajak yang dipecah ini berdasarkan per-24/pj/2012 ini untuk beda faktur pemecahan faktur pajak seharusnya terkait pembayaran uang muka, pelunasan, atau pembayaran termin ya mas/mbak? Apakah selain ini FP boleh dipecah (misalnya jika kode fakturnya berbeda)?
Jawaban
kalau memang dalam satu transaksi ada beberapa kode fp yang beda, maka di buat terpisah fpnya.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/02/000043798_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion