faq:2021:02:02:000043751_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertanya “untuk SPT tahunan 1770 kalau sudah pensiun dan pemasukan hanya dari bunga deposito dan obligasi isi RKnya gmn ya ? untuk file LKnya disamakan dengan RK karena tdk ada pembukuan ya ?”
Jawaban
Pada dasarnya lampiran SPT kan sesuai dengan PER 02/2019 kalau emang ada silahkan dilampirkan, kalau gaada kan sebenernya gaperlu dilampirin, tapi untuk eform emang lampiran bakalan merah kalau ngga diisi. Jelasin kalau rekapitulasi peredaran bruto itu biasanya buat WP PP 23, kalau misalnya ada bukti potong silahkan dilampirkan, atau scan SPT Induk, atau kalau dia punya rekapitulasi intinya cuma buat menggugurkan kewajiban lampiran aja secara sistem. Yang penting WP nya ga pembukuan ya soalnya
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/02/000043751_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion