User Tools

Site Tools


faq:2021:02:02:000043720_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp melakukan pengkreditan PM namun atas deductable expense ?


Jawaban

lihat uu ppn pasal 9 ayat 8 kalau memenuhi disitu maka tidak dapat dikreditkan kalau sudah terlanjut silakan pembetulan atas spt nya kalau tidak memenuhi di pasal 9 ayat 8 maka tidak masalah untuk dikreditkan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ J᠎ U C I
V K A R Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H N V X W
 
faq/2021/02/02/000043720_1234.txt · Last modified: (external edit)