faq:2021:02:02:000043720_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp melakukan pengkreditan PM namun atas deductable expense ?
Jawaban
lihat uu ppn pasal 9 ayat 8 kalau memenuhi disitu maka tidak dapat dikreditkan kalau sudah terlanjut silakan pembetulan atas spt nya kalau tidak memenuhi di pasal 9 ayat 8 maka tidak masalah untuk dikreditkan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/02/000043720_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion