User Tools

Site Tools


faq:2021:02:01:000043624_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait penjualan aset kantor berupa meja dan kursi kepada karyawan, apakah penjualan tersebut dikenakan PPN? bagaimana mekanisme penerbitan faktur pajaknya? boleh minta peraturan perpajakannya?


Jawaban

Informasi yang didapat, wp penjual adl pkp, meja dan kursi dicatat sbg aset oleh kantor dan karyawaan tetap membayar. Tetap terutang ppn, dijelaskan sesuai tidaknya dengan kriteria aturan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D). Jika sesuai maka wp menerbitkan fp kode 09. aturannya ada di UU PPN Pasal 16D dan Per 24 tahun 2012.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N A S W Y
M O V D​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B I E N R
 
faq/2021/02/01/000043624_1234.txt · Last modified: (external edit)