faq:2021:02:01:000043624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait penjualan aset kantor berupa meja dan kursi kepada karyawan, apakah penjualan tersebut dikenakan PPN? bagaimana mekanisme penerbitan faktur pajaknya? boleh minta peraturan perpajakannya?
Jawaban
Informasi yang didapat, wp penjual adl pkp, meja dan kursi dicatat sbg aset oleh kantor dan karyawaan tetap membayar. Tetap terutang ppn, dijelaskan sesuai tidaknya dengan kriteria aturan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D). Jika sesuai maka wp menerbitkan fp kode 09. aturannya ada di UU PPN Pasal 16D dan Per 24 tahun 2012.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/01/000043624_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion