faq:2021:02:01:000043623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min saya punya pertanyaan Kan kalo menghitung PPh pasal 25 itu dari PPH terutang dikurangi kredit pajak dibagi 12.misal kasusnya PPh terutang lebih kecil dari kredit pajak kan otomatis Lebih Bayar. Nah untuk hal ini PPh 25 selanjutnya gemana? Ths lanjutan : @kring_pajak nasih perlu bayar atau tidak. Kalo tidak bayar kemungkinan pajak yang dibayar tahun selanjutnya jadi kegedean, kalo bayar, angka yang untuk dibagi 12 ambil angka darimana. Terima kasih
Jawaban
<WRAP> Hai kadew. Kalau penghitungan Angsuran PPh 25 mengacu ke UU PPh Pasal 25 ayat (1) angsuran PPh 25 tahun berjalan
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/01/000043623_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion