User Tools

Site Tools


faq:2021:02:01:000043623_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min saya punya pertanyaan Kan kalo menghitung PPh pasal 25 itu dari PPH terutang dikurangi kredit pajak dibagi 12.misal kasusnya PPh terutang lebih kecil dari kredit pajak kan otomatis Lebih Bayar. Nah untuk hal ini PPh 25 selanjutnya gemana? Ths lanjutan : @kring_pajak nasih perlu bayar atau tidak. Kalo tidak bayar kemungkinan pajak yang dibayar tahun selanjutnya jadi kegedean, kalo bayar, angka yang untuk dibagi 12 ambil angka darimana. Terima kasih


Jawaban

<WRAP> Hai kadew. Kalau penghitungan Angsuran PPh 25 mengacu ke UU PPh Pasal 25 ayat (1) angsuran PPh 25 tahun berjalan

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H G P V​ U
W Q L T X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y I G G᠎ H
 
faq/2021/02/01/000043623_1234.txt · Last modified: (external edit)