User Tools

Site Tools


faq:2021:02:01:000043610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan terkait pmk 4/2021 bahwa “pembubuhan tanda tangan diatas materai dgn pencantuman tanggal penandatangan”. Dia juga bilang: “Ada kasus ditempat saya jdi begini, Di aplikasi pembayaran di bank dijalankan di tgl 31 Jan 2021 Tp kita melakukan penandatangan an di tgl 29 dikarenakan tanggal 31 hari libur. Yg jdi pertanyaan saya, sewaktu penandatangan an saya harus mengikuti tanggal yg mana.” Mas/mbak saya kurang paham maksudnya meterai dia tempel atau digital lalu aplikasi banknya maksu


Jawaban

dijawab normatif aja sesuai dengan yang di pmk-4/2021. kalau meterai tempel pakai pasal 4, kalau meterai esin teraan pakai pasal 8. disana disebutkan tanggal, bulan, tahun penandatanganan/pembubuhan. jadi kapan dilakukan tandatangan/pembubuhan maka tgl tersebutlah yg digunakan. kalau tandatangan/pembubuhan dilakukan tgl 29 ya berarti silahkan tuliskan tgl 29. kalau terkait aplikasi bank kan kita ga tau mekanismenya kaya gimana. kalau wp mau, bisa penegasan ke kpp untuk menjelaskan terkait apli

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ C Q J H
K I D O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N A Q Q T
 
faq/2021/02/01/000043610_1234.txt · Last modified: (external edit)