faq:2021:02:01:000043609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo mau mengembalikan faktur pajak yang tidak di gunakan, formulirnya harus di tandatangan basah gak? kalo misalnya di tandatangan elektronik apakah boleh?
Jawaban
kalau untuk pengembalian nsfp yg tidak digunakan kan kita hanya merujuk ke per 24/2012 ya, dan di lamiran pun gaada diberikan petunjuk pengisian lebih lanjut, sehingga, karena tidak ada larangan untuk tanda tangan elektronik, maka seharusnya boleh2 saja jika wp mau pakai ttd elektronik. tapi sebaiknya tetap kembalikan hal ini ke pihak KPP, bisa jadi nanti KPP ngebolehin atau bisa jadi nanti KPP tetep minta ttd basah.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/01/000043609_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion