User Tools

Site Tools


faq:2021:01:29:000043513_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika sudah mengajukan restitusi , lalu sudah keluar KEP nya , tetapi terdapat list beberapa PM yang tidak bisa di kreditkan dengan alasan bahwa PM tersebut belum dilaporkan oleh pihak lawan transaksi (vendor). Untuk PM yang sudah dilaporkan ini apakah tetap bisa diajukan kembali restitusi dengan mengajukan surat permohonan yang merujuk pada KEP dilengkapi dengan rekap faktur pajak serta bukti pelaporan dari vendor ?


Jawaban

untuk restitusi dengan jenis pengembalian pendahuluan, aturannya di PMK 39/2018, perubahannya di PMK 117/2019. pasal 8,12,18 tergantung masuk kriteria yang mana. Wp dapat mengajukan kembali restitusi atas selisih yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. lampiran F untuk formatnya serta lampiran.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G S Z Z
B K K​ A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D​ Y A X X
 
faq/2021/01/29/000043513_1234.txt · Last modified: (external edit)