faq:2021:01:28:000043461_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tnya perpindahan tarif dr pph tarif umum jd pph final ps 15, saya perushaan pelayaran
Jawaban
Jd terkait penggunaan pph psl 15 itu ga ada prosedur yang hrs diajukan ke kpp, pph pasal 15 ini selama dia adl wp yang melakukan usaha pelayanan dengan kapal yang didaftarkan baik di indonesia maupun di luar negeri atay dengan kapal pigam lain dan dia berhak pakai pph pasal 15 ya dia harus palai pph pasal 15. Dan kalau dia merupakan wp perushaan pelayanan yg mmenuhi menggunakan pph psl 15 harusnya dia tidak menggunakan pph psl 25. Kalau sudah terlanjur bayar ya silakan bisa pbk atau minta peng
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/28/000043461_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion