User Tools

Site Tools


faq:2021:01:28:000043461_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tnya perpindahan tarif dr pph tarif umum jd pph final ps 15, saya perushaan pelayaran


Jawaban

Jd terkait penggunaan pph psl 15 itu ga ada prosedur yang hrs diajukan ke kpp, pph pasal 15 ini selama dia adl wp yang melakukan usaha pelayanan dengan kapal yang didaftarkan baik di indonesia maupun di luar negeri atay dengan kapal pigam lain dan dia berhak pakai pph pasal 15 ya dia harus palai pph pasal 15. Dan kalau dia merupakan wp perushaan pelayanan yg mmenuhi menggunakan pph psl 15 harusnya dia tidak menggunakan pph psl 25. Kalau sudah terlanjur bayar ya silakan bisa pbk atau minta peng

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W O Q E​ W
C H C Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Q B P B
 
faq/2021/01/28/000043461_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)