User Tools

Site Tools


faq:2021:01:28:000043460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada usaha, dari usaha tersebut setiap bulannya saya biasa menyetorkan PPh 4(2), namun mulai April 2020 juga ditanggung pemerintah, oleh karena itu saya tidak menyetor lagi PPh 4(2) mulai April 2020 s/d Desember 2020. Atas PPh 4(2) yang ditanggung pemerintah tersebut saya perlu isi dibagian mana ya? dan Pada lampiran IV SPT Tahunan kan perlu mengisi peredaran bruto selama setahun, apakah penghasilan yg DTP juga perlu diisi dibagian situ? ada pengh dr pegawai juga


Jawaban

Untk pegawai yg juga menjalankan keg usaha dan pakai pp 23. Untuk pengisian dr sehubungan pekerjaan dimasukan seperti biasa dan diinputkan a1 nya di daftar pemotongan. Untuk yg usaha pp 23. Juga diinputkan dibagian pengh yg dikenakan final pilih yang dgn peredaran bruto tertentu. Di bagi rekap pengh bruto ttp dilaporkan omzet dan pajak dr jan-des seperti biasa

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O U O N U
O F R J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z T G S O
 
faq/2021/01/28/000043460_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)