Tanya
perusahaan saya menjual produk kosmetik. dari barang2 ini ada free product. Maksudnya adalah misalnya Saya jual produk A gratis produk B, ada juga produk yg diberikan secara cuma2 ke karyawan2. apakah free product ini atau produk gratis ini harus dibuat faktur pajaknya dengan penjual dan pembeli sama?ika harus dibuat faktur pajaknya, apakah faktur pajaknya bisa dikreditkan?apa kode faktur untuk produk gratis ini di faktur pajak?
Jawaban
<WRAP> 1. penyerahan produk ke karyawan: ini masuk ke penjelasan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif, sesuai yg dibahas pd resume di atas. pemakaian sendiri BKP termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP. terutang PPN atau PPnBM. harus diterbitkan faktur pajak dengan identitas pembeli yang sama dengan identitas penjual. Kode Transaksi pada FP
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion