faq:2021:01:28:000043455_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sya ingin menanyakan. apakah PT kami bisa mengajukan permintaan Sertifikat elektronik guna mempermudah dalam pelaporan pph 23. namun dalam pelaporan, kami hanya menerbitkan 1 bukti potong dengan nilai <10jt kami juga masih termasuk umkm yg mana dalam 1thn pendapatan masih <4,8M. Bagaimana ya kak?
Jawaban
bisa. Lapor spt masa pph pasal 21 sudah elektronik kan? Sesuai per 04/2020 ya pengajuan sertelnya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/28/000043455_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion