User Tools

Site Tools


faq:2021:01:28:000043455_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sya ingin menanyakan. apakah PT kami bisa mengajukan permintaan Sertifikat elektronik guna mempermudah dalam pelaporan pph 23. namun dalam pelaporan, kami hanya menerbitkan 1 bukti potong dengan nilai <10jt kami juga masih termasuk umkm yg mana dalam 1thn pendapatan masih <4,8M. Bagaimana ya kak?


Jawaban

bisa. Lapor spt masa pph pasal 21 sudah elektronik kan? Sesuai per 04/2020 ya pengajuan sertelnya

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V U D L
K Q​ W R K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R C M C E
 
faq/2021/01/28/000043455_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1