User Tools

Site Tools


faq:2021:01:28:000043448_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Di aplikasi efaktur kan sekarang bisa prepopulated data PM. Nah itu kita tetap harus minta faktur PM fisiknya gak ya? Kadang ada beberapa transaksi pembelian tapi gak dikasih faktur pajak, dan di efaktur keliatan ada PM.


Jawaban

tidak ada kewajiban bagi pkp penerbit FP untuk memberikan FP fisiknya ke pembeli. sepanjang FP yang diterima dari penjual telah terkonfirmasi melalui sistem, maka FP itu dapat diupload pada SPT dan dilaporkan sebagai Pajak Masukan.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R​ O D​ P᠎ N
D X V K K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E A E Z G
 
faq/2021/01/28/000043448_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)