faq:2021:01:28:000043448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Di aplikasi efaktur kan sekarang bisa prepopulated data PM. Nah itu kita tetap harus minta faktur PM fisiknya gak ya? Kadang ada beberapa transaksi pembelian tapi gak dikasih faktur pajak, dan di efaktur keliatan ada PM.
Jawaban
tidak ada kewajiban bagi pkp penerbit FP untuk memberikan FP fisiknya ke pembeli. sepanjang FP yang diterima dari penjual telah terkonfirmasi melalui sistem, maka FP itu dapat diupload pada SPT dan dilaporkan sebagai Pajak Masukan.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/28/000043448_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion