faq:2021:01:28:000043438_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
boleh dibantu mengenai dasar aturan tentang penjualan terhadap affiliated party ada di peraturan apa? untuk penjualannya bukan penjualan aset ya, penjualan scr general.
Jawaban
Afiliated party/ pihak afiliasi adalah Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 2 PMK-213/PMK.03/2016) dalam PMK 213/2016 ini juga diatur mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dimana setiap ada transaksi afiliasi, maka prinsip ini harus selalu diterapkan. arahkan wp untuk melihat dasar hukumnya: PMK-213/PMK.03/2016
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/28/000043438_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion