faq:2021:01:28:000043428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau menerima komisi berkesinambungan, kena pajak apa? SE 24? Tapi tidak karena mencapai target. Bukan pegawai di perusahaan. Kadang dapat kadang engga.
Jawaban
<WRAP> Normative pengertian bukan pegawai (yg menerima imbalan berkesinambungan maupun tidak), sesuai PER 16/2016. Tarifnya sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/28/000043428_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion