User Tools

Site Tools


faq:2021:01:28:000043423_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau NSFP yang sudah dipakai tapi tidak di upload seperti ini berarti ikut dikembalikan juga ya mas/mba?


Jawaban

coba digali lagi ya, kenapa kok ga diupload. Sesuai ketentuan di PER-16/PJ/2014 Pasal 11 ayat 4 disebutkan e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.. Jadi kalo belum di upload, nomor tersebut dianggap belum digunakan dan dikembalikan ke DJP.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y B J O​ M
G I J W᠎ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J L X K H
 
faq/2021/01/28/000043423_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)