faq:2021:01:28:000043423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau NSFP yang sudah dipakai tapi tidak di upload seperti ini berarti ikut dikembalikan juga ya mas/mba?
Jawaban
coba digali lagi ya, kenapa kok ga diupload. Sesuai ketentuan di PER-16/PJ/2014 Pasal 11 ayat 4 disebutkan e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.. Jadi kalo belum di upload, nomor tersebut dianggap belum digunakan dan dikembalikan ke DJP.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/28/000043423_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion