User Tools

Site Tools


faq:2021:01:28:000043419_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Awalnya ada karyawan yg sudah terlanjur dipotong pph 21 nya oleh pemberi kerja, padahal ternyata karyawan tsb berhak menerima fasilitas pph 21 dtp. Sudah dijelaskan oleh agent sebelumnya agar pemberi kerja membetulkan spt nya, trus pph 21 yg udh terlanjur dipotong dikembalikan ke karyawan ybs. Setelah itu wp menyampaikan info seperti gambar terlampir(pemberi kerja tidak mau membetulkan SPT nya). Jika seperti itu, baiknya dijawab bagaimana ya mas/mbak?


Jawaban

jawab normatif sesuai SE-47/PJ/2020, tapi karena menggunakan kata “dapat”, maka jika tidak membetulkan SPT pun tidak melanggar ketentuan

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S H L E
I J Q F K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Z X K G
 
faq/2021/01/28/000043419_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)