faq:2021:01:28:000043416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi. WNA WPDN istri dan 2 anaknya tetap tinggal di negara asal. Apakah PTKP nya dihitung TK/0 atau K/2?
Jawaban
Sepanjang memenuhi pasal 7 UU KUP silakan K/2. Dokumen pembuktian bahwa istri anak tsb merupakan anak kandung tidak diatur lebih lanjut, yg penting memenuhi kriteria “anggota keluarga yg menjadi tanggungan sepenuhnya”. Boleh penegasan ke KPP juga ya.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/28/000043416_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion