faq:2021:01:28:000043369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait nd 76 tahun 2020 untuk angsuran pph pasal 25 sebelum penyampaian spt tahunan 2020
Jawaban
dalam hal wajib pajak memanfaatkan fasilitas pengurangan pph pasal 25 sebagaimana diatur dalam pmk 86 sttd pmk 110 besarnya angsuran pph pasal 25 sebagaimana dimaksud angka 1 sebesar angsuran pph pasal 25 setelah pemanfaatan fasilitas pengurangan angsuran pph pasal 25.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/28/000043369_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion