User Tools

Site Tools


faq:2021:01:28:000043369_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait nd 76 tahun 2020 untuk angsuran pph pasal 25 sebelum penyampaian spt tahunan 2020


Jawaban

dalam hal wajib pajak memanfaatkan fasilitas pengurangan pph pasal 25 sebagaimana diatur dalam pmk 86 sttd pmk 110 besarnya angsuran pph pasal 25 sebagaimana dimaksud angka 1 sebesar angsuran pph pasal 25 setelah pemanfaatan fasilitas pengurangan angsuran pph pasal 25.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B G B K R
V V᠎ T G T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Q​ H D F
 
faq/2021/01/28/000043369_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)