faq:2021:01:28:000043339_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau ada perubahan penandatangan spt masa. Penandatangan yg baru masih masuk dalam kategori pengurus. Gak perlu ada pemberitahuan kan? Aturan yg menyebutkan SPT Badan harus ditandatangi oleh pengurus di mana?
Jawaban
Sepanjang masih masuk dalam kategori pengurus bisa langsung ttd SPT, gak perlu ada pemberitahuan. Pasal 4 ayat (2) UU KUP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/28/000043339_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion