faq:2021:01:27:000043333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya apabila saya ada transaksi reimpor barang sample dari LN ke kawasan berikat. Apakah terutang PPN? dan bagaimana pengkreditannya? dikarenakan sebelumnya dikarenakan export sample jadi nilai ekspornya 0. Serta dasar hukumnya apa? Mohon arahannya mas/mbak
Jawaban
<WRAP> pemasukan dari luar daerah pabean ke kawasan berikat ga dipungut PPNnya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/27/000043333_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion