faq:2021:01:27:000043332_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin melakukan pembetulan 1 spt pph 21 mas juli 2020,Yang diganti adalah di bagian penghasilan bruto.. tidak mempengaruhi hutang pajaknya mba..data yang keluar adalah spt mas juli pembetulan 1 dengan status nihil dan hutang pajak 0 ,Apakah benar demikian mba.. status pajaknya jadi nihil ketika dibetulkan?
Jawaban
kalau nilai spt normal dengan pembetulan ke-1nya sama, SPT pembetulannya jadi nihil
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/27/000043332_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion