User Tools

Site Tools


faq:2021:01:27:000043324_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada seorang karyawan join di perush kami di bln februari. Pendapatan tratur tiap bln 17jt. Prhitungan pjk tiap blnnya jika distahunkan lbh dr 200jt maka karyw tsb tdk dpt pph 21 DTP. Tp kenyataannya saat hitung pajak des, gaji regulernya tdk sampai 200jt. Krn dy hanya bkerja 11bln. Jd ybs dpt pph 21 DTP tiap bln atau hanya di desember saja?


Jawaban

Pasal 2 ayat 3 huruf c PMK 86/2020 pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Untuk penentuan DTP dilihat penghasilan teratur pada masa yang bersangkutan, tidak melihat penghasilan real sampai bulan desember.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y P A​ H S
T​ W Q U D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U A Q R Z
 
faq/2021/01/27/000043324_1234.txt · Last modified: (external edit)