faq:2021:01:27:000043323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp biasa (bukan pihak tertentu) menggunakan jkp dari wp pihak tertentu. untuk faktur pajak yang diterima dengan ko 07 diinput dimana?
Jawaban
dijelaskan terlebih dahulu sesuai pmk 239/2020, kriteria yang mendapatkan fasilitas, siapa yang menyerahkan dan kepada siapa untuk bisa mendapatkan fasilitas. jika bukan masuk kesitu, maka seharusnya atas fp tsb tetap terutang ppn tidak dapat fasilitas dtp. jadi konfirm ke pkp yang menyerahkan jkp. tapi perlu diingatkan, bahwa non jkp salah satunya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jika masuk kesitu seharusnya tidak terutang ppn (tidak ada faktur pajak) secara umum (diluar dari kasus yang
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/27/000043323_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion