faq:2021:01:26:000117523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau minta nomor seri Faktur Pajak, tapi ada notifikasi masa November belum dilaporkan
Jawaban
Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: (Pasal 9 ayat (3) PER-17/PJ/2014) telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; telah melakukan aktivasi Akun PKP; dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/26/000117523_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion