faq:2021:01:26:000043203_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo wp tahun 2018-2020 pake PP 23, tahun 2021 mulai pake tarif umum, atas kerugian tahun 2018-2020 tsb bisa dikompensasi saat pelaporan pajak badan 2021 nanti gak ya?
Jawaban
WP PP 23 dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final saja dan harus membuat pembukuan terpisah. selengkapnya di SE-46/PJ/2020.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/26/000043203_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion