faq:2021:01:26:000043201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 239. Ps. 2 ayat 3. Peralatan lainnya yg dinyatakan utk covid. Itu apa aja boleh? Termasuk ambulan?
Jawaban
Tidak diatur khusus apa saja peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Jadi fasilitas diberikan sepanjang BKP tsb untuk covid, kalau kesulitan menentukan bisa konfirmasi kpp. NB: Yang ada list barangnya adalah untuk jenis barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai sbgmn diatur dalam lampiran Huruf A PMK Nomor 149/PMK.04/2020.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/26/000043201_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion