User Tools

Site Tools


faq:2021:01:26:000043198_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan memberikan aset berupa laptop ke karyawan secara cuma cuma apakah dikenakan pajak? perusahaan bukan PKP dan perusahaan bukan yang kena PPh Final dan norma penghitungan khusus.


Jawaban

Iyaa, bila perusahaan yang memberikan bukan PKP, dan perusahaan yang memberikan bukan Wajib Pajak yang dikenakan PPh final; atau dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), maka tidak terutang PPN maupun PPh.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V᠎ P E M
V E H V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C W U᠎ C
 
faq/2021/01/26/000043198_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)