faq:2021:01:26:000043198_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan memberikan aset berupa laptop ke karyawan secara cuma cuma apakah dikenakan pajak? perusahaan bukan PKP dan perusahaan bukan yang kena PPh Final dan norma penghitungan khusus.
Jawaban
Iyaa, bila perusahaan yang memberikan bukan PKP, dan perusahaan yang memberikan bukan Wajib Pajak yang dikenakan PPh final; atau dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), maka tidak terutang PPN maupun PPh.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/26/000043198_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion