faq:2021:01:26:000043192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp bikin faktur keluaran normal, transaksi pake usd dikonversi pake kurs kmk saat itu… kemudian kalo wp mau pembetulan faktur tadi, kurs kmk yang dipake pada saat pembuatan faktur normal atau pembetulan?
Jawaban
Pasal 14 PP 1 tahun 2012, Dalam hal transaksi dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/26/000043192_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion