faq:2021:01:26:000043173_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertanya “Saya adalah pekerja swasta dengan status “Bukan Pegawai” yang berpenghasilan > PTKP (9 Mio Rp per bulan). Gaji yang saya terima belum dipotong pajak. Saya ingin bertanya PPh berapa yang saya kena dan kapan saya harus setor pajak saya untuk FY2021?” ini dijawab bagaimana ya? soalnya dia menyebutkan bahwa dia ada “gaji” per bulan dan belum di potong pajak. padahal dia menyebutkan pekerja swasta dengan status bukan pegawai.
Jawaban
pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh 21 atas penghasilan yg diberikan. bagi OP yg bersangkutan, bukti pemotongan PPh 21 akan mjd kredit pajak di perhitungan SPT Tahunan ybs. arahkan konfirmasi ke pemberi kerjanya aja dulu
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/26/000043173_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion