Tanya
#4 Tanya: @kring_pajak sore min mau tanya apakah boleh membuat faktur dengan uraian harganya 0 dan ada kuantitasnya karena bagian 1 unit kesatuan paket. apakah diperkenankan pas masukkin detail barang ada yg harganya 0 (nol) ya mas/mbak? WP kasih gambar detail FP nya di https://twitter.com/Perba17/status/1353622993847472129
Jawaban
#4A Pasal 1 nomor 17, 18, 19 UU No. 42 Tahun 2009 (tidak diubah di omnibus) Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dic
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion