faq:2021:01:26:000043128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau ada PIB dan notul yg berbeda masa. PIB di masa Desember dan Notul di Masa Januari. Posisinya, SPT Desember belum dilaporkan. perlakuannya gimana ya Mas Mbak? untuk pib dan notulnya akan tetap diinputkan ke efaktur, perekamanan pibnya seperti biasa kemudian perekaman notulnya nanti menggunkan no notul#ntpn, lalu untuk tanggal dan masanya ini mengikuti tanggal dan masa notulnya atau mengikuti ssp atau gimana ya mas mbak?
Jawaban
PIB dan notul merupakan 2 dokumen terpisah yg kedudukannya dipersamakan dgn faktur. jd perekamannya sendiri2 sesuai dgn tanggal dan masa masing2 dokumen
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/26/000043128_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion