faq:2021:01:25:000136703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas TA pertama, dimana saya tidak pernah lapor LPH bagaimana pak? Apakah ada sanksi?
Jawaban
gali dulu apakah WP termasuk yg wajib menyampaikan laporan penempatan harta atau tidak. Jika wajib maka berlaku ketentuan pasal 40 PMK-165/2017.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/25/000136703_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion