Tanya
Mau tanya, perusahaan ini ada kegiatan menerbitkan polis asuransi sbg perjanjian tanggungan. Kalau ada perubahan data, perlu diterbitkan endorsement polis. 1. Apakah endorsement polis perlu dikenakan bea materai juga walaupun di polis awal sudah dikenakan bm? Kalau di ps 4 UU 10 2020 kan diatur dikenakan 1 kali saja utk setiap dokumen, seharusnya dikenakan lagi? 2. Menanyakan terkait meterai elektronik. Karena belum ada PMK-nya, jadi beluma ada meterai elektronik ya mas/mba?
Jawaban
1. Normatif aja jawabnya, jadi kalau dokumennya masih sama dan sudah ber meterai berarti tidak dikenai lagi. Bila dokumennya berbeda maka dikenai lagi (bila dokumen tersebut merupakan objek BM) 2. Aturan turunan (PMK) mengenai pasal 15 UU BM belum keluar. Untuk tekhnisnya bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion