faq:2021:01:22:000042955_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
angsuran pph 25 2021 sebelum pelaporan spt tahunan, jika wp memanfaatkan insentif maka masih pph 25 sama dg ketika wp memanfaatkan insentif di atur dimana? Apa dijelaskan saja kalau diatur nd tapi tidak bisa disebutkan nomor perturannya mas mbak?
Jawaban
bedasarkan ND 76 memang untuk angsuran poh 25 bagi yg ikut fasilitas, maka masa sebelum melaporkan spr tahunan mengikuti 25 atas fasilitas. Jadi jelaskan sana diatur di ND tanpa penyebutan nomor ya
DANI ISMOYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/22/000042955_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion