User Tools

Site Tools


faq:2021:01:21:000042923_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami merupakan kantor perwakilan dari perusahaan singapore dan sudah memiliki npwp di indonesia. Saya ingin bertanya bagaimana perlakuan pajaknya jika ada biaya profesional yang dibayarkan dari kantor pusat kami yang berada di singapore kepada pihak di singapore juga. Dan biaya professional tersebut dibiayakan di kantor perwakilan di indonesia bagaimana ketentuan perpajakannya? Katanya jasa professional tersebut digunalan untuk kebutuhan konsultasi proyek yang ada di indonesia


Jawaban

Tergantung kontrak dan pembebanan pd laporan keuangan, jika memang bisa diakui BUT Indonesia dan yg menerima manfaat jg BUt. Bisa jd objek PPh 26, tinggal mau memanfaatka pakai P3B atau tidak.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M M​ P᠎ A A
O V J O F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ J M​ L C
 
faq/2021/01/21/000042923_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)