faq:2021:01:21:000042923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami merupakan kantor perwakilan dari perusahaan singapore dan sudah memiliki npwp di indonesia. Saya ingin bertanya bagaimana perlakuan pajaknya jika ada biaya profesional yang dibayarkan dari kantor pusat kami yang berada di singapore kepada pihak di singapore juga. Dan biaya professional tersebut dibiayakan di kantor perwakilan di indonesia bagaimana ketentuan perpajakannya? Katanya jasa professional tersebut digunalan untuk kebutuhan konsultasi proyek yang ada di indonesia
Jawaban
Tergantung kontrak dan pembebanan pd laporan keuangan, jika memang bisa diakui BUT Indonesia dan yg menerima manfaat jg BUt. Bisa jd objek PPh 26, tinggal mau memanfaatka pakai P3B atau tidak.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/21/000042923_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion