faq:2021:01:21:000042922_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingein membayarkan pbb tapi nop nya tdk ditemukan, padahal udah diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). bagaimana ya kak?
Jawaban
Ternyata PBB P2, dikelola Pemkot/Pemda.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/21/000042922_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion