faq:2021:01:21:000042803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pemusatan ppn jan 2021. Ada retur, returnya pakai NPWP pkp pemusatan kah?
Jawaban
apabila npwp sudah dipusatkan maka seluruh administrasi pembuatan fp dilakukan oleh tempat yg ditunjuk sebagai tempat pemusatan ppn, terkait pengisian di aplikasi efakturnya silahkan konsultasi ke kpp karena kalau mau bikin retur tuh, faktur aslinya harus ada di aplikasi efakturnya dulu, sedangkan kan faktur aslinya npwpnya beda, gak bs disinkronkan ke efaktur npwp tempat pemusatannya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/21/000042803_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion