faq:2021:01:21:000042801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sebelumnya kami sudah lapor SPT Y 2019 dengan status KB, yang mana kami jadi ada Angsuran PPh 25 yang sudah dibayarkan, etapi setelah dilaporkan PPh Badan 2019 posisinya menjadi Rugi. lalu, bagiamana dengan angsuran PPh 25 yg sudah kami bayarkan ya bu ? Bisa pbk ya mas/mba?
Jawaban
konfirmasi ke kpp terlebih dahulu apakah sudah masuk klausul diperhitungkan dengan spt atau belum? Kalau sudah, opsi lain yaitu pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang pmk 187 th 2015, Karna kalau pph 25 itu ketika setor dan mendapatkan ntpn, sudah dianggap lapor SPT
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/21/000042801_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion