User Tools

Site Tools


faq:2021:01:21:000042801_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sebelumnya kami sudah lapor SPT Y 2019 dengan status KB, yang mana kami jadi ada Angsuran PPh 25 yang sudah dibayarkan, etapi setelah dilaporkan PPh Badan 2019 posisinya menjadi Rugi. lalu, bagiamana dengan angsuran PPh 25 yg sudah kami bayarkan ya bu ? Bisa pbk ya mas/mba?


Jawaban

konfirmasi ke kpp terlebih dahulu apakah sudah masuk klausul diperhitungkan dengan spt atau belum? Kalau sudah, opsi lain yaitu pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang pmk 187 th 2015, Karna kalau pph 25 itu ketika setor dan mendapatkan ntpn, sudah dianggap lapor SPT

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X Q​ G I
U O M S I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S L O᠎ I
 
faq/2021/01/21/000042801_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)