faq:2021:01:21:000042771_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami punya aset atas nama perseorangan itu perlakuannya bagaimana? bukan atas nama PT
Jawaban
Hartanya dihibahkan dari op ke pt, aspek pajaknya : 1. Kalo nanti dihibahkan, aspek pajak pph 4 ayat 2 atas pengalihan tanah bangunan bagi pemberi hibah. Bagi penerima hibah maka masuk objek di spt tahunan 2. Terkait pelaporan spt tahunan. Jika memang harta (tanah) tsb sudah dimiliki atau dikuasai karena hibah,.maka wajib dilaporkan dalam spt tahunan si pt nya
INDRA RAY HAJI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/21/000042771_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion