User Tools

Site Tools


faq:2021:01:21:000042771_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami punya aset atas nama perseorangan itu perlakuannya bagaimana? bukan atas nama PT


Jawaban

Hartanya dihibahkan dari op ke pt, aspek pajaknya : 1. Kalo nanti dihibahkan, aspek pajak pph 4 ayat 2 atas pengalihan tanah bangunan bagi pemberi hibah. Bagi penerima hibah maka masuk objek di spt tahunan 2. Terkait pelaporan spt tahunan. Jika memang harta (tanah) tsb sudah dimiliki atau dikuasai karena hibah,.maka wajib dilaporkan dalam spt tahunan si pt nya

INDRA RAY HAJI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D E W U
M K F E U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O C᠎ R N U
 
faq/2021/01/21/000042771_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)