faq:2021:01:21:000042764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP salah lapor SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2), seharusnya utk masa desember 2020, namun yg terlapor adl desember 2019. kemudian, WP sudah melaporkan SPT PPh final tsb utk masa desember 2020. Nah untuk yg uda terlanjur dilapor di masa desember 2019 apa bisa dibatalkan?
Jawaban
pembetulan spt desember 2019 jadi nihil
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/21/000042764_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion