faq:2021:01:21:000042755_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo admin, kalau faktur pajak dikeluarkan saat penyerahan jasa (november 2020), namun oleh lawan transaksi dibayar dan dibuat bupot tertanggal januari 2021, jadi bupot tsb dikreditkan untuk th 2020 atau 2021 ya? Ini kalau dicek lagi saat terutangnya harusnya di november itu ya mas/mba? Berarti bisa dikreditkan untuk tahun 2020?
Jawaban
Coba cek pasal 16 PP 94/2010 ya da,
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/21/000042755_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion