faq:2021:01:21:000042731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp melakukan penyerahan yg diatur di pmk 239 pasal 2 ayat 3, tp w blm bisa mengajukan permohonan lt djponline gimana ?
Jawaban
diketentuan langsung saja untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, wajib membuat: a.Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/21/000042731_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion