faq:2021:01:21:000042709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika sebuah hotel mendapatkan sejumlah uang dari dinas pariwisata karena situasi pandemi covid-19, uang tersebut dijadikan hibah oleh hotel. bagaimana perlakuan perpajakannya bagi hotel sebagai penerima dana hibah
Jawaban
Untuk ini coba cek ke PMK-90/2020 ya. Kalau memenuhi kriteria ini, berarti hibahnya dikecualikan dari objek pajak. Kalau tidak memenuhi maka hibahnya termasuk objek pajak.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/21/000042709_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion