faq:2021:01:21:000042707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
¬24Q Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter. ingin bertanya mengenai jasa freight batubara / angkutan batubara menggunakan kapal laut, apakah dikenakan PPN ?
Jawaban
#24A tidak dikenakan PPN sepanjang memenuhi pengertian jasa angkutan umum di laut di Pasal 4 ayat 2 PMK 80/PMK.03/2012. Perhatikan juga Pasal 5, kalo kapalnya disewa atau dicarter, tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air, jadi kena PPN.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/21/000042707_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion