faq:2021:01:21:000042700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi, tolong tanya,, jika perusahaan saya ada transaksi pembelian jasa dengan perusahaan BUMN. apakah saya selaku WP Badan wajib melakukan Pemotongan PPh 23 ke BUMN tersebut kah? apakah ada pengecualian BUMN dapat melakukan pemotongan PPh 23 sendiri kah? > mas/mba ini untuk pemotong pph 23 badan pemerintah kan ya?
Jawaban
dijelaskan sesuai UU PPh pasal 23 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/21/000042700_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion