faq:2021:01:21:000042698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya dapat info Nota Dinas No. ND-76/PJ.03/2020 menyatakan dalam hal WP memanfaatkan Insentif PPh 25 sesuai PMK 110 tahun 2020, Angsuran PPh 25 pada bulan2 sebelum SPT Tahunan 2020 dilaporkan, masih sebesar angsuran PPH 25 setelah pemanfaatan fasilitas Inesntif. untuk peraturan resminya yang mengatur soal ini sudah ada belum ya?
Jawaban
belum ada info ini, arahkan konfirm ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/21/000042698_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion