User Tools

Site Tools


faq:2021:01:21:000042698_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya dapat info Nota Dinas No. ND-76/PJ.03/2020 menyatakan dalam hal WP memanfaatkan Insentif PPh 25 sesuai PMK 110 tahun 2020, Angsuran PPh 25 pada bulan2 sebelum SPT Tahunan 2020 dilaporkan, masih sebesar angsuran PPH 25 setelah pemanfaatan fasilitas Inesntif. untuk peraturan resminya yang mengatur soal ini sudah ada belum ya?


Jawaban

belum ada info ini, arahkan konfirm ke KPP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I᠎ G P I
J C᠎ J O R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T H T G I
 
faq/2021/01/21/000042698_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)