User Tools

Site Tools


faq:2021:01:21:000042694_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q email: Saya ingin bertanya sebagai seorang dokter yang mendapat insentif covid 19 dari pemerintah pusat, Untuk pelaporan pajak nantinya mekanisme nya bgmn dan dimasukkan di kolom mana di SPT? Apakah benar ada PP 29/2020 yang berarti pajak untuk insentif ini 0%?


Jawaban

#5A benar ada PP 29/2020 sesuai pasal 8 ayat 2 PP 29/2020 tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh. Pada pelaporan SPT Tahunan OP dilaporkan di kolom 1770-III bagian A nomor 6, diisi sesuai bukti potong 1721-VII yang diterima.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N H K A
C R Y Y᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H X Y R W
 
faq/2021/01/21/000042694_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)