faq:2021:01:20:000042786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q : Wp menanyakan bahan tambang, seperti pasir, batu, itu atas penjualannya apakah di kenakan PPN jika dibatas 4.8 M, sekalian sama peraturannya kak. Sudah dijelaskan agen sebelumnya https://twitter.com/kaktaslim/status/1349164310631641090. Kemudian wp menanyakan lagi apakah Wajib PKP Jika Omset sudah di atas 4.8M kak? Untuk kasus di atas dengan penjualan hasil tambang yg di ambil dari sumbernya. Sudah dijawab juga Tapi wp menyampaikan dalam SE 23 PJ 3 1985 , Hasil tambang pasir, batu, tidak
Jawaban
jelaskan lagi saja sesuai uu cipta kerja, terkait yg dikecualikan dari objek dan batasan pkp sesuai pmk 197 2013. Jadi kalo yg diserahkan bukan bkp, mau berapapun omsetnya, ya tidak wajib pkp
INDRA RAY HAJI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/20/000042786_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion