faq:2021:01:20:000042662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP melaksanakan jasa kontruksi dan tidak memiliki SBU, apakah dipotong PPh 23 atas jasa kontruksi atau dipotong PPh Final?
Jawaban
<WRAP> Normatif ya, jika ternyata masuk ke pengertian jasa konstruksi (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/20/000042662_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion