User Tools

Site Tools


faq:2021:01:20:000042662_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WP melaksanakan jasa kontruksi dan tidak memiliki SBU, apakah dipotong PPh 23 atas jasa kontruksi atau dipotong PPh Final?


Jawaban

<WRAP> Normatif ya, jika ternyata masuk ke pengertian jasa konstruksi (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A I G Q D
P L J F C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C X S P Y
 
faq/2021/01/20/000042662_1234.txt · Last modified: (external edit)